Audit Hukum
Audit Hukum adalah Pemeriksaan Segi Hukum dan Uji Tuntas terhadap Dokumen-Dokumen serta Aspek Hukum lainnya terhadap Individual, Pemerintahan, maupun suatu Perusahaan untuk mengetahui tingkat kepatuhannya terhadap peraturan perundang undangan yang berlaku.
Audit Hukum memiliki cakupan yang luas dan tidak terbatas hanya pada aspek bisnis dan perusahaan (Legal Due Diligence), namun juga mencakup audit hukum di bidang Kebijakan dan Tindakan Hukum di Pemerintahan. Audit Hukum diperlukan sebagai upaya preventif untuk menghindari terjadinya risiko hukum dikemudian hari.