Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU)
Dalam menjalankan suatu bisnis, terkadang resiko tidak dapat dihindari sehingga menyebabkan perusahaan tidak dapat membayar hutang-hutangnya dan terpaksa mengajukan Permohonan Pailit ataupun PKPU.
Kami menawarkan solusi untuk memberikan layanan hukum di bidang Kepailitan meliputi mengajukan permohonan Pailit/PKPU di Pengadilan Niaga, mendampingi dan mewakili Klien sebagai Termohon Pailit/PKPU, serta membantu klien dalam melakukan Restrukturisasi Hutang maupun Reorganisasi Perusahaan.