Ketenagakerjaan dan Perselisihan Hubungan Industrial
Dalam menjalankan bisnisnya, setiap Perusahaan maupun pelaku bisnis wajib memperhatikan segala aspek hukum di bidang ketenagakerjaan sebagaimana yang disyaratkan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pelaksananya, agar mencegah terjadinya sengketa di bidang hubungan industrial.
Kami memberikan pelayanan jasa hukum di bidang Ketenagakerjaan dan Perselisihan hubungan industrial yang meliputi Pembuatan Peraturan Perusahaan, Kontrak Kerja, mendampingi dan mewakili Klien dalam perundingan bipartit dan tripartit, serta mewakili Klien sebagai Penggugat atau Tergugat di Pengadilan Hubungan Industrial.