Tindak Pidana Korupsi dan Peradilan Pidana Umum
Tindak Pidana Korupsi dapat terjadi akibat ketidakpahaman pejabat pemerintahan dalam melakukan tugasnya, dan kurangnya pemahaman dalam ruang lingkup hukum tertentu, sehingga berpotensi dapat merugikan keuangan negara.
Kami memberikan layanan Jasa Hukum untuk mendampingi, mewakili serta membela Hak dan Kepentingan Klien, dalam menghadapi permasalahan Tindak Pidana Korupsi yang dihadapi, yang meliputi:
- Memberikan pendampingan dalam pemeriksaan pada saat Penyelidikan dan Penyidikan.
- Mendampingi serta membela Klien sebagai Penasihat Hukum dalam Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
- Memberikan Legal Audit dan Legal Opinion terkait dugaan terjadinya Tindak Pidana Korupsi.